Muara Teweh, 3 April 2020-Pemerintah Kabupaten Barito Utara sangat serius menangani pencegahan penyebaran Covid-19, dengan cara memperketat akses masuk ke wilayah Kabupaten Barito Utara. Sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO, Pemkab Barut melakukan pengecekan pengendara dan penumpang yang melintasi posko gugus tugas Covid-19 jalur darat 01 kandui di jalan poros kandui lintas provinsi tepatnya di bundaran kandui, yang sebelumnya berada di depan puskesmas kandui, jumat (3/4).
Dari itu Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah-langkah pengetatan sosial, mengatur masyarakat agar lebih disiplin tinggal di rumah selama masa wabah COVID-19. Salah satu upayanya adalah dengan lebih di awasinya akses masuk ke wilayah Barito Utara karena ini menjadi perhatian pemerintah untuk memperkecil penyebaran wabah virus corona (COVID-19) di bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Untuk data yang peroleh dari tim gugus tugas Covid-19 jalut darat 01 kandui dari tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020 pukul 08.00 WIB terdata sebanyak 8.502 jiwa.
Kepala Puskesmas Kandui, Frit Tarong, SKM mengatakan bahwasanya setiap orang yang datang dari Kabupaten/kota yang merupakan zona merah bisa di bilang orang tanpa gejala (OTG)/terpapar, jika orang tersebut mengalami salah satu gejala seperti sakit tenggorokan, batuk, demam, dan kesulitan bernafas orang ini bisa di katakan orang dalam pemantauan (ODP),maka kita akan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk diperiksa lebih mendalam mulai dari riwayat perjalan, bila hasilnya negatif maka kita sarankan untuk karantina mandiri selama 14 hari dirumah," imbuhnya.
Kepala Posko Gugus Tugas Covid-19 jalur darat 01 kandui, H.Nadalsyah melalui Bahrum Poderlin Girsang, SP selaku Camat Gunung Timang, menghimbau kepada petugas jaga untuk memperketat akses masuk ke wilayah Kabupaten Barito Utara, serta meminta tim untuk mendata secara khusus bagi masyarakat yang datang dari zona merah dengan mendata melalui KTP asal, dan tujuan serta nomer telepon yang bisa di hubungi, nantinya data ini akan di berikan kepada kecamatan yang bersangkutan tinggal untuk di lakukan pemantauan,"tegasnya.
Lebih lanjut setiap pengendara roda dua, empat dan enam yang menerobos pemeriksaan posko gugus tugas akan kita lakukan pengejaran, hal ini guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19),"tidak menutup kemungkinan siapa tahu mereka yang menerobos di duga suspect Covid-19,"ucapnya.(Diskominfosandi2020)